Monday, September 22, 2014

Perubahan Tatib oleh MPR

 Perubahan Tatib oleh MPR |

Disahkannya UU No. 17 Th. 2014 perihal MPR, DPR, DPD serta DPRD, mengharuskan tata teratur (Tatib) DPR serta MPR diperbarui. DPR telah mengulas Tatib, terlebih telah diparipurnakan. Sedang MPR, barusan resmikan pembentukan panitia ad hoc pergantian Tatib dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senin (22/9) . Perjanjian pembentukan panitia ad hoc di ambil sesudah semua fraksi di MPR memberi persetujuannya.
MPR

“Setelah penyampaian pandangan dari fraksi serta kelompol DPD, apakah pembentukan panitia ad hoc satu serta dua bisa di setujui? , ” tutur Ketua MPR, Sidarto Danusubroto. “Setuju, ” jawab anggota MPR dalam ruang.

Menurut Sidarto, Perubahan Tatib oleh MPR  sesudah di ambil ketentuan kesepakatan, pihaknya bakal mengadakan rapat pimpinan. Kemudian, semasing fraksi yang sudah mengrimkan utusannya bakal lakukan rapat kajian Tatib pergantian. “Dan bakal dilaporkan pada sidang paripurna Senin 29 September untuk disahkan, ” katanya.

Sembilan fraksi serta grup DPD menyebutkan persetujuannya pada usulan pergantian Tatib. Mulai Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Gerindra, serta Hanura. Ketua Fraksi Demokrat di MPR, M Jafar Hafsah, dalam pandangan partainya menyampaikan langkah pas lakukan pergantian bersamaan dengan perubahan demokrasi. Menurut dia, pergantian Tatib ikuti keperluan ketatanegaraan juga sebagai bentuk konstitusional amanat rakyat.

Panitia ad hoc dibagi jadi dua. Panitia ad hoc pertama mengulas pergantian ketentuan tata teratur MPR yang bertugas merubah substansi Tatib MPR. Panitia ad hoc ke-2 mengulas referensi MPR. Menurut Jafar, pergantian Tatib MPR adalah instrumen hukum politik dalam rencana melindungi akuntablitas instansi.

Dalam pergantian Tatib, nanti mengulas ketentuan wewenang pekerjaan serta manfaat MPR. Diluar itu pengaturan Renstra, pembentukan instansi pengkajian, serta penentuan pimpinan instansi MPR. “Semuanya dalam rencana melakukan system ketatanegaraan serta melakukan perbaikan pranata system, ” tuturnya.

Juru bicara Fraksi Golkar MPR, Rully Chaerul Azhar, dalam pandangan partainya menyampaikan argumen utama dirubahnya Tatib MPR supaya MPR periode 2014-2019 bisa segera bekerja seperti amanat UU No. 17 Th. 2014. Menurut dia, MPR mempunyai pekerjaan memasyarakatkan lembaganya, memasyarakatkan UUD 1945, Pancasila, serta menyerap masukan orang-orang.

Ia memiliki pendapat, dirubahnya Tatib jadi konsekwensi logis serta beresiko pada piranti kelengkapan MPR. Umpamanya, ada usulan pembentukan instansi pengkajian ketatanegaraan yang anggotanya terbagi dalam beberapa ahli.

Ia mengharapkan instansi itu nanti memberi support penuh pada MPR yang mempunyai kewenangan paling tinggi. “Kami tidak keberatan dengan usul itu, walau ada referensi dalam rencana menguatkan system ketatanegraan, ” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP di MPR, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan usulan pergantian Tatib mesti didasarkan pada pergantian serta perubahan ketatanegaraan dan memperkokoh demokrasi. Menurut dia, bersamaan dengan pergantian UU MD3 dibutuhkan instrumen hukum untuk mensupport pekerjaan serta wewenang dalam menggerakkan kelembagaan MPR.

“Usulan pergantian Tatib MPR mesti dilandasi semangat yang mempunyai kewenangan paling tinggi dalam mengamandemen UUD juga sebagai hukum paling tinggi, ” katanya.

Meski memberi kesepakatan pada pergantian Tatib, tetapi Fraksi PPP memberi catatan. Umpamanya, bila dalam pergantian Tatib malah memperlemah kewenangan MPR, fraksi partai berlambang Kabah itu bakal memperhitungkan referensi.

“Tetapi selama menguatkan majelis rakyat, kami sepakat, ” ujarnya.
Perubahan Tatib oleh MPR

Monday, September 15, 2014

Seleksi Anggota BPK



 
Setelah melakukan voting sebanyak dua kali, Komisi XI DPR akhirnya menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019, dengan dua di antaranya berasal dari Komisi XI itu sendiri.
Olly   berharap   anggota    BPK yang terpilih, terutama dari sebelumnya anggota  Komisi XI dapat  menjadi negarawan yang baik. Menurutnya, anggota  BPK terpilih harus objektif  dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab  sebagai  anggota BPK. Anggota   Komisi   XI  Maruarar  dalam  lima tahun ke depan.
“Saya ucapkan terima  kasih kepada teman-teman di Komisi  XI yang   sudah  memilih  saya.   Ayo, kita   hadapi  bersama-sama,  dan kita  kerjakan dengan baik  sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelasnya.
Achsanul mengaku dirinya akan  segera mengajukan pengun- duran diri  kepada Ketua  Umum


Pemungutan suara  dilakukan oleh 56 anggota Komisi XI. Masing- masing   anggota   berhak  memilih lima nama. Dengan demikian, total suara   dalam   pemilihan  anggota BPK yang  berlangsung tertutup tersebut mencapai 280 suara.
Kelima nama  tersebut Moer- mahadi Soerja  Djanegara  dengan

  Sesuai UU BPK, anggota BPK tidak boleh  terlibat politik praktis.

  Anggota BPK terpilih harus objektif dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota.

  Anggota BPK terpilih diharapkan dapat meningkatkan hubungan dengan DPR dan aparat penegak hukum.

32  suara.  Harry   Azhar   Azis   31 suara, Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi sebanyak 30 suara, serta Eddy  Mulyadi  sebanyak 23 suara. Adapun, untuk Eddy Mulyadi, Komisi XI terpaksa kembali melakukan voting.
Pasalnya, jumlah suara    untuk Eddy Muyadi  dalam  voting pertama sama  dengan jumlah suara   untuk Nur   Yasin.   Dalam   voting   kedua, Eddy  Mulyadi   mendapatkan  jum- lah suara  terbanyak, yakni  31 suara, sementara Nur  Yasin  mendapatkan
20 suara.
Ketua   Komisi  XI  DPR  RI  Olly Dondokambey  mengatakan   dua dari    lima    calon    anggota    BPK yang  terpilih berasal  dari  anggota Komisi     XI.    Nantinya,    kedua anggota    BPPK  terpilih  tersebut harus mengundurkan diri  sebagai anggota  DPR, sebelum pelantikan. “Sesuai  UU BPK, anggota   BPK tidak  boleh  terlibat politik  praktis. Oleh karena itu, kami  harap Harry Azhar  dan  Achsanul Qosasi  dapat mengundurkan  diri   sebelumnya dari  jabatan aktif  saat  ini,  yakni sebagai  anggota  Komisi  XI DPR,”

Sirait   menegaskan  anggota   BPK
terpilih harus dapat  membuktikan jika temuan-temuan yang ada nantinya, tidak  ada intervensi dari pihak  manapun. Apalagi,  saat  ini, masyarakat  tengah menyoroti isu independensi di tubuh BPK.
“Memang    secara    UU  kan   ti- dak dilarang, tetapi  kami  harap setelah terpilih,  sesuai   komitmen sebelumnya, mereka harus mem- buktikan bekerja dengan pro- fesional,  dan   independen.  Seka- ligus   tidak   menjadi  bagian   dari partai  mereka lagi,” katanya.
Maruarar juga berharap anggota BPK terpilih dapat  meningkatkan hubungan yang  lebih  berkualitas dengan DPR dan  aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar temuan dari  BPK bisa  segera ditindaklanjuti.

JAGA INTEGRITAS

 Di tempat  yang  sama,  anggota
BPK  terpilih  yang   juga   berasal dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasi berjanji akan bekerja secara profesional, berintegritas dan independen sebagai   anggota   BPK

Partai Demokrat, termasuk mengundurkan diri  dari  jabatan sebagai  Wakil  Ketua  Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  dan  Wakil  Ketua Umum  Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Senada  dengan di atas,  anggota Komisi  XI yang  juga  terpilih menjadi anggota  baru  BPK periode
2014-2019, Harry Azhar Azis mengaku akan  mempersiapkan surat  pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai  Golkar.
“Begitu  dilantik saya  akan  me- ngundurkan  diri.   Saat  ini,  saya baru  siapkan surat  pengunduran langsung  ke  Ketua  Umum Golkar. Saya dengar mungkin pelantikkannya   pada    20   atau
21  Oktober   2014  di  Mahkamah
Agung,”  katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 63 orang   calon   anggota   BPK  RI  te- lah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR. Namun, dalam  proses  tersebut, sebanyak dua orang mengundurkan diri,  yakni  Ali Masykur Musa  dan Asikum  Wira Atmadja.

48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi



48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi |



Indonesia Corruption Watch  (ICW) mengungkap ada  48  calon  anggota   DPR terpilih dan   DPRD  periode   2014-2019   yang   tersangkut dalam perkara korupsi. Mereka masih dalam proses penyelidikan, persidangan, bahkan ada yang  telah divonis  oleh Pengadilan Tindak  Pidana  Korupsi (Tipikor).
Dari 48 orang itu, sebanyak 13 orang berasal  dari Partai Demokrat, 10 orang  dari PDIP, 10 orang  poli- tikus  Golkar,  lima  orang  dari  PKB, tiga orang  ma- sing-masing dari  Gerindra dan  Hanura, dua  orang dari   PPP,   dan   satu   orang   masing-masing  dari Nasdem  dan PAN.
Sementara itu,  di PKS tidak  ada anggota  Dewan yang  terjerat korupsi. Kendati  demikian, PKS per- nah  mengusung kadernya yang tersangkut perkara korupsi seperti  Jamal  Lulail Yunus dari Daerah Pemilihan Jatim  V tetapi  tak terpilih.
"Tapi hal yang memprihatinkan dan perlu diwaspadai, sebanyak lima  orang   nantinya akan duduk sebagai  anggota  DPR. Mereka  Herdian Koosnandi, Idham  Samawi, Marten  Apuy, dan Jero Wacik padahal terlibat  perkara korupsi," tutur Koordinator  ICW,  Ade  Irawan, dalam   konferensi persnya di Kantor ICW, Senin (15/9).
Ade khawatir masuknya 48
Menurut Ade,  selama  ini  citra  parlemen masih lekat  dengan perkara korupsi. Data  Kementerian Dalam   Negeri   menyebutkan  ada   3.169   anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korup- si selama  kurun 2004-2014.  "Masuknya koruptor sebagai  anggota  legislatif  periode  baru  akan  sema- kin menguatkan ketidakpercayaan rakyat  atas par-lemen

Kemudian, menurut  Ade,  sulit  terwujud parle- men memperjuangkan kepentingan rakyat  serta komitmen pada pemberantasan korupsi. Ade meya- kini  koruptor akan  menularkan bibit-bibit korupsi serta  melakukan intervensi terhadap proses  pene- gakan  hukum atas perkara yang mereka alami
dalam  pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mencoret anggota  DPR atau  DPRD periode  2014-2019  yang  menjadi terpidana korupsi dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. ICW juga mendesak Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  menahan mereka. "Segera melakukan eksekusi atau menjebloskan ke penjara terhadap terpidana korupsi anggota   DPR atau DPRD terpilih yang memiliki kekuatan hukum tetap,"  kata Ade.ICW meminta partai  politik  mem-
berhentikan kader  yang tersangkut kasus  korupsi.

TUNGGU TERDAKWA
Menyikapi hal tersebut, Badan Kehormatan DPR,
Trimedya Panjaitan,  menyatakan  pihaknya  tidak akan  memberhentikan anggota  DPR yang berstatus tersangka. "Sesuai  dengan Undang-Undang, kalau masih   berstatus tersangka tidak  akan  diberhenti- kan,"  tutur Trimedya kepada Bisnis, Senin (15/9).
Jika  anggota  DPR sudah berstatus sebagai  terda- kwa,  pihaknya akan  mengirim surat  pemberhen- tian melalui  fraksi.    Menurut Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, anggota  Dewan  terpilih yang terjerat kasus  korupsi perlu  mendapatkan perhatian yang  serius  dari  masyarakat. Selain  itu, menurut Veri, perlu ada terobosan hukum. ”Karena ini menyangkut moralitas bangsa,” tutur Veri.
Selain itu, Veri menyarankan partai  politik untuk menyaring kader-kadernya agar benar-benar terbe-
bas dari korupsi. (Sholahuddin Al Ayyubi)

Friday, September 5, 2014

Notaris dan PPAT di Bandung Jawa Barat

 Notaris dan PPAT di Bandung Jawa Barat |

Notaris dan PPAT adalah profesi yang banyak berkaitan dengan usaha dan bank sehingga kita perlu juga untuk memahami pengertian umum, sejarah, fungsi dan kewenanganya, serta seba serbi Notaris dan PPAT ini dalam dunia usaha, karena akan sangat berguna untuk semua pihak, Notaris dan PPAT ini sendiri tersebar diseluruh indonesia Bandung, Kabupaten  Bandung, Jakarta , Jawa Barat sampai ujung Indonesia sekalipun profesi ini tetap akan ada mewakili pemerintah mensahkan berbagai dokumen yang tekait dengan legalitas.

ppat bandung

Pengertian PPAT


PPAT adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris

PPAT ini biasanya akan berkordinasi dengan BPN atau Badan Pertanahan Nasional utnuk melancarkan tugas tugasnya dalam melayani masyarakat yang membutuhkan jasa PPAT tersebut.

ppat kab bandung


Sekilas BPN


Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak pihak lain yang terlibat biasanya dalah Developer , Kontraktor, Bank dan lain sebagainya 

 Pengertian Notaris 


adalah sebuah profesi pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Lalu kemudian istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

 
hal hal yang berkaitan dengan notaris diantaranya :


  1. uu jabatan notaris
  2. tugas notaris
  3. pengertian notaris
  4. akta notaris
  5. undang undang notaris
  6. kantor notaris
  7. akte notaris
  8. uu notaris
  9. peraturan jabatan notaris
  10. logo notaris
  11. sekolah notaris
  12. etika profesi notaris

Untuk pengertian dan pembahasan lainnya akan kita bahas pada kesempatan lainnya secara lebih terperinci dan detail serta semoga dapat membantu semua pihak yang memerlukan jasa notaris dan PPAT baik di Bandung , Kab Bandung , Jawa Barat maupun di Indonesia.