Perubahan Tatib oleh MPR |
Disahkannya UU No. 17 Th. 2014 perihal MPR, DPR, DPD serta DPRD, mengharuskan tata teratur (Tatib) DPR serta MPR diperbarui. DPR telah mengulas Tatib, terlebih telah diparipurnakan. Sedang MPR, barusan resmikan pembentukan panitia ad hoc pergantian Tatib dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senin (22/9) . Perjanjian pembentukan panitia ad hoc di ambil sesudah semua fraksi di MPR memberi persetujuannya.
“Setelah penyampaian pandangan dari fraksi serta kelompol DPD, apakah pembentukan panitia ad hoc satu serta dua bisa di setujui? , ” tutur Ketua MPR, Sidarto Danusubroto. “Setuju, ” jawab anggota MPR dalam ruang.
Menurut Sidarto, Perubahan Tatib oleh MPR sesudah di ambil ketentuan kesepakatan, pihaknya bakal mengadakan rapat pimpinan. Kemudian, semasing fraksi yang sudah mengrimkan utusannya bakal lakukan rapat kajian Tatib pergantian. “Dan bakal dilaporkan pada sidang paripurna Senin 29 September untuk disahkan, ” katanya.
Sembilan fraksi serta grup DPD menyebutkan persetujuannya pada usulan pergantian Tatib. Mulai Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Gerindra, serta Hanura. Ketua Fraksi Demokrat di MPR, M Jafar Hafsah, dalam pandangan partainya menyampaikan langkah pas lakukan pergantian bersamaan dengan perubahan demokrasi. Menurut dia, pergantian Tatib ikuti keperluan ketatanegaraan juga sebagai bentuk konstitusional amanat rakyat.
Panitia ad hoc dibagi jadi dua. Panitia ad hoc pertama mengulas pergantian ketentuan tata teratur MPR yang bertugas merubah substansi Tatib MPR. Panitia ad hoc ke-2 mengulas referensi MPR. Menurut Jafar, pergantian Tatib MPR adalah instrumen hukum politik dalam rencana melindungi akuntablitas instansi.
Dalam pergantian Tatib, nanti mengulas ketentuan wewenang pekerjaan serta manfaat MPR. Diluar itu pengaturan Renstra, pembentukan instansi pengkajian, serta penentuan pimpinan instansi MPR. “Semuanya dalam rencana melakukan system ketatanegaraan serta melakukan perbaikan pranata system, ” tuturnya.
Juru bicara Fraksi Golkar MPR, Rully Chaerul Azhar, dalam pandangan partainya menyampaikan argumen utama dirubahnya Tatib MPR supaya MPR periode 2014-2019 bisa segera bekerja seperti amanat UU No. 17 Th. 2014. Menurut dia, MPR mempunyai pekerjaan memasyarakatkan lembaganya, memasyarakatkan UUD 1945, Pancasila, serta menyerap masukan orang-orang.
Ia memiliki pendapat, dirubahnya Tatib jadi konsekwensi logis serta beresiko pada piranti kelengkapan MPR. Umpamanya, ada usulan pembentukan instansi pengkajian ketatanegaraan yang anggotanya terbagi dalam beberapa ahli.
Ia mengharapkan instansi itu nanti memberi support penuh pada MPR yang mempunyai kewenangan paling tinggi. “Kami tidak keberatan dengan usul itu, walau ada referensi dalam rencana menguatkan system ketatanegraan, ” katanya.
Sekretaris Fraksi PPP di MPR, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan usulan pergantian Tatib mesti didasarkan pada pergantian serta perubahan ketatanegaraan dan memperkokoh demokrasi. Menurut dia, bersamaan dengan pergantian UU MD3 dibutuhkan instrumen hukum untuk mensupport pekerjaan serta wewenang dalam menggerakkan kelembagaan MPR.
“Usulan pergantian Tatib MPR mesti dilandasi semangat yang mempunyai kewenangan paling tinggi dalam mengamandemen UUD juga sebagai hukum paling tinggi, ” katanya.
Meski memberi kesepakatan pada pergantian Tatib, tetapi Fraksi PPP memberi catatan. Umpamanya, bila dalam pergantian Tatib malah memperlemah kewenangan MPR, fraksi partai berlambang Kabah itu bakal memperhitungkan referensi.
“Tetapi selama menguatkan majelis rakyat, kami sepakat, ” ujarnya.
Perubahan Tatib oleh MPR
Notaris| PPAT | Bandung | Jawa Barat | Usaha Kecil Menengah | CV | PT |
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts
Monday, September 22, 2014
Monday, September 15, 2014
Seleksi Anggota BPK
Setelah melakukan voting sebanyak dua kali, Komisi
XI DPR akhirnya menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode
2014-2019, dengan dua di antaranya berasal dari Komisi XI itu sendiri.
Olly berharap anggota
BPK yang terpilih, terutama dari sebelumnya anggota Komisi XI dapat menjadi negarawan yang baik. Menurutnya,
anggota BPK terpilih harus objektif dalam melaksanakan fungsi dan tanggung
jawab sebagai anggota BPK. Anggota Komisi XI
Maruarar dalam lima tahun ke depan.
“Saya ucapkan terima
kasih kepada teman-teman di Komisi
XI yang sudah memilih
saya. Ayo, kita hadapi
bersama-sama, dan kita kerjakan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang ada,”
jelasnya.
Achsanul mengaku dirinya akan segera mengajukan pengun- duran diri kepada Ketua
Umum
Pemungutan suara
dilakukan oleh 56 anggota Komisi XI. Masing- masing anggota
berhak memilih lima nama. Dengan
demikian, total suara dalam pemilihan
anggota BPK yang berlangsung
tertutup tersebut mencapai 280 suara.
Kelima nama tersebut
Moer- mahadi Soerja Djanegara dengan
Sesuai UU BPK,
anggota BPK tidak boleh terlibat politik
praktis.
Anggota BPK terpilih
harus objektif dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota.
Anggota BPK terpilih
diharapkan dapat meningkatkan hubungan dengan DPR dan aparat penegak hukum.
32 suara. Harry
Azhar Azis 31 suara, Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi
sebanyak 30 suara, serta Eddy
Mulyadi sebanyak 23 suara.
Adapun, untuk Eddy Mulyadi, Komisi XI terpaksa kembali melakukan voting.
Pasalnya, jumlah suara
untuk Eddy Muyadi dalam voting pertama sama dengan jumlah suara untuk Nur
Yasin. Dalam voting
kedua, Eddy Mulyadi mendapatkan
jum- lah suara terbanyak,
yakni 31 suara, sementara Nur Yasin
mendapatkan
20 suara.
Ketua Komisi XI
DPR RI Olly Dondokambey mengatakan
dua dari lima calon
anggota BPK yang terpilih berasal dari
anggota Komisi XI. Nantinya,
kedua anggota BPPK terpilih
tersebut harus mengundurkan diri
sebagai anggota DPR, sebelum
pelantikan. “Sesuai UU BPK, anggota BPK tidak
boleh terlibat politik praktis. Oleh karena itu, kami harap Harry Azhar dan
Achsanul Qosasi dapat
mengundurkan diri sebelumnya dari jabatan aktif
saat ini, yakni sebagai
anggota Komisi XI DPR,”
terpilih harus dapat
membuktikan jika temuan-temuan yang ada nantinya, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Apalagi, saat
ini, masyarakat tengah menyoroti
isu independensi di tubuh BPK.
“Memang secara UU
kan ti- dak dilarang,
tetapi kami harap setelah terpilih, sesuai
komitmen sebelumnya, mereka harus mem- buktikan bekerja dengan pro-
fesional, dan independen.
Seka- ligus tidak menjadi
bagian dari partai mereka lagi,” katanya.
Maruarar juga berharap anggota BPK terpilih dapat meningkatkan hubungan yang lebih
berkualitas dengan DPR dan aparat
penegak hukum. Hal ini bertujuan agar temuan dari BPK bisa
segera ditindaklanjuti.
JAGA INTEGRITAS
Di tempat yang sama,
anggota
BPK terpilih yang
juga berasal dari Partai
Demokrat, Achsanul Qosasi berjanji akan bekerja secara profesional,
berintegritas dan independen sebagai
anggota BPK
Partai Demokrat, termasuk mengundurkan diri dari jabatan
sebagai Wakil Ketua
Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
dan Wakil Ketua Umum
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Senada dengan di
atas, anggota Komisi XI yang
juga terpilih menjadi
anggota baru BPK periode
2014-2019, Harry Azhar Azis mengaku akan mempersiapkan surat pengunduran dirinya dari keanggotaan
Partai Golkar.
“Begitu dilantik
saya akan me- ngundurkan diri.
Saat ini, saya baru
siapkan surat pengunduran
langsung ke Ketua
Umum Golkar. Saya dengar mungkin pelantikkannya pada
20 atau
21 Oktober 2014
di Mahkamah
Agung,” katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 63 orang calon
anggota BPK RI te-
lah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR. Namun, dalam proses
tersebut, sebanyak dua orang mengundurkan diri, yakni
Ali Masykur Musa dan Asikum Wira Atmadja.
48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi
48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi |
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 48
calon anggota DPR terpilih dan DPRD
periode 2014-2019 yang
tersangkut dalam perkara korupsi. Mereka masih dalam proses
penyelidikan, persidangan, bahkan ada yang
telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
Dari 48 orang itu, sebanyak 13 orang berasal dari Partai Demokrat, 10 orang dari PDIP, 10 orang poli- tikus
Golkar, lima orang
dari PKB, tiga orang ma- sing-masing dari Gerindra dan
Hanura, dua orang dari PPP,
dan satu orang
masing-masing dari Nasdem dan PAN.
Sementara itu, di PKS
tidak ada anggota Dewan yang
terjerat korupsi. Kendati
demikian, PKS per- nah mengusung
kadernya yang tersangkut perkara korupsi seperti Jamal
Lulail Yunus dari Daerah Pemilihan Jatim
V tetapi tak terpilih.
"Tapi hal yang memprihatinkan dan perlu diwaspadai,
sebanyak lima orang nantinya akan duduk sebagai anggota
DPR. Mereka Herdian Koosnandi,
Idham Samawi, Marten Apuy, dan Jero Wacik padahal terlibat perkara korupsi," tutur Koordinator ICW,
Ade Irawan, dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Senin
(15/9).
Ade khawatir masuknya 48
Menurut Ade,
selama ini citra
parlemen masih lekat dengan perkara
korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri
menyebutkan ada 3.169
anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korup- si selama kurun 2004-2014. "Masuknya koruptor sebagai anggota
legislatif periode baru
akan sema- kin menguatkan
ketidakpercayaan rakyat atas par-lemen
Kemudian, menurut
Ade, sulit terwujud parle- men memperjuangkan
kepentingan rakyat serta komitmen pada
pemberantasan korupsi. Ade meya- kini
koruptor akan menularkan
bibit-bibit korupsi serta melakukan intervensi
terhadap proses pene- gakan hukum atas perkara yang mereka alami
dalam pemberantasan
korupsi.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret anggota DPR atau
DPRD periode 2014-2019 yang
menjadi terpidana korupsi dan memiliki keputusan berkekuatan hukum
tetap. ICW juga mendesak Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan mereka. "Segera melakukan
eksekusi atau menjebloskan ke penjara terhadap terpidana korupsi anggota DPR atau DPRD terpilih yang memiliki
kekuatan hukum tetap," kata Ade.ICW meminta partai politik mem-
berhentikan kader
yang tersangkut kasus korupsi.
TUNGGU TERDAKWA
Menyikapi hal tersebut, Badan Kehormatan DPR,
Trimedya Panjaitan,
menyatakan pihaknya tidak akan
memberhentikan anggota DPR yang
berstatus tersangka. "Sesuai dengan
Undang-Undang, kalau masih berstatus
tersangka tidak akan diberhenti- kan," tutur Trimedya kepada Bisnis, Senin (15/9).
Jika anggota DPR sudah berstatus sebagai terda- kwa,
pihaknya akan mengirim surat pemberhen- tian melalui fraksi.
Menurut Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Veri Junaidi, anggota
Dewan terpilih yang terjerat
kasus korupsi perlu mendapatkan perhatian yang serius
dari masyarakat. Selain itu, menurut Veri, perlu ada terobosan hukum.
”Karena ini menyangkut moralitas bangsa,” tutur Veri.
Selain itu, Veri menyarankan partai politik untuk menyaring kader-kadernya agar benar-benar
terbe-
bas dari korupsi. (Sholahuddin Al Ayyubi)
Subscribe to:
Posts (Atom)