Monday, September 15, 2014

Seleksi Anggota BPK



 
Setelah melakukan voting sebanyak dua kali, Komisi XI DPR akhirnya menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019, dengan dua di antaranya berasal dari Komisi XI itu sendiri.
Olly   berharap   anggota    BPK yang terpilih, terutama dari sebelumnya anggota  Komisi XI dapat  menjadi negarawan yang baik. Menurutnya, anggota  BPK terpilih harus objektif  dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab  sebagai  anggota BPK. Anggota   Komisi   XI  Maruarar  dalam  lima tahun ke depan.
“Saya ucapkan terima  kasih kepada teman-teman di Komisi  XI yang   sudah  memilih  saya.   Ayo, kita   hadapi  bersama-sama,  dan kita  kerjakan dengan baik  sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelasnya.
Achsanul mengaku dirinya akan  segera mengajukan pengun- duran diri  kepada Ketua  Umum


Pemungutan suara  dilakukan oleh 56 anggota Komisi XI. Masing- masing   anggota   berhak  memilih lima nama. Dengan demikian, total suara   dalam   pemilihan  anggota BPK yang  berlangsung tertutup tersebut mencapai 280 suara.
Kelima nama  tersebut Moer- mahadi Soerja  Djanegara  dengan

  Sesuai UU BPK, anggota BPK tidak boleh  terlibat politik praktis.

  Anggota BPK terpilih harus objektif dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota.

  Anggota BPK terpilih diharapkan dapat meningkatkan hubungan dengan DPR dan aparat penegak hukum.

32  suara.  Harry   Azhar   Azis   31 suara, Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi sebanyak 30 suara, serta Eddy  Mulyadi  sebanyak 23 suara. Adapun, untuk Eddy Mulyadi, Komisi XI terpaksa kembali melakukan voting.
Pasalnya, jumlah suara    untuk Eddy Muyadi  dalam  voting pertama sama  dengan jumlah suara   untuk Nur   Yasin.   Dalam   voting   kedua, Eddy  Mulyadi   mendapatkan  jum- lah suara  terbanyak, yakni  31 suara, sementara Nur  Yasin  mendapatkan
20 suara.
Ketua   Komisi  XI  DPR  RI  Olly Dondokambey  mengatakan   dua dari    lima    calon    anggota    BPK yang  terpilih berasal  dari  anggota Komisi     XI.    Nantinya,    kedua anggota    BPPK  terpilih  tersebut harus mengundurkan diri  sebagai anggota  DPR, sebelum pelantikan. “Sesuai  UU BPK, anggota   BPK tidak  boleh  terlibat politik  praktis. Oleh karena itu, kami  harap Harry Azhar  dan  Achsanul Qosasi  dapat mengundurkan  diri   sebelumnya dari  jabatan aktif  saat  ini,  yakni sebagai  anggota  Komisi  XI DPR,”

Sirait   menegaskan  anggota   BPK
terpilih harus dapat  membuktikan jika temuan-temuan yang ada nantinya, tidak  ada intervensi dari pihak  manapun. Apalagi,  saat  ini, masyarakat  tengah menyoroti isu independensi di tubuh BPK.
“Memang    secara    UU  kan   ti- dak dilarang, tetapi  kami  harap setelah terpilih,  sesuai   komitmen sebelumnya, mereka harus mem- buktikan bekerja dengan pro- fesional,  dan   independen.  Seka- ligus   tidak   menjadi  bagian   dari partai  mereka lagi,” katanya.
Maruarar juga berharap anggota BPK terpilih dapat  meningkatkan hubungan yang  lebih  berkualitas dengan DPR dan  aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar temuan dari  BPK bisa  segera ditindaklanjuti.

JAGA INTEGRITAS

 Di tempat  yang  sama,  anggota
BPK  terpilih  yang   juga   berasal dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasi berjanji akan bekerja secara profesional, berintegritas dan independen sebagai   anggota   BPK

Partai Demokrat, termasuk mengundurkan diri  dari  jabatan sebagai  Wakil  Ketua  Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  dan  Wakil  Ketua Umum  Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Senada  dengan di atas,  anggota Komisi  XI yang  juga  terpilih menjadi anggota  baru  BPK periode
2014-2019, Harry Azhar Azis mengaku akan  mempersiapkan surat  pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai  Golkar.
“Begitu  dilantik saya  akan  me- ngundurkan  diri.   Saat  ini,  saya baru  siapkan surat  pengunduran langsung  ke  Ketua  Umum Golkar. Saya dengar mungkin pelantikkannya   pada    20   atau
21  Oktober   2014  di  Mahkamah
Agung,”  katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 63 orang   calon   anggota   BPK  RI  te- lah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR. Namun, dalam  proses  tersebut, sebanyak dua orang mengundurkan diri,  yakni  Ali Masykur Musa  dan Asikum  Wira Atmadja.

No comments:

Post a Comment