Monday, September 22, 2014

Perubahan Tatib oleh MPR

 Perubahan Tatib oleh MPR |

Disahkannya UU No. 17 Th. 2014 perihal MPR, DPR, DPD serta DPRD, mengharuskan tata teratur (Tatib) DPR serta MPR diperbarui. DPR telah mengulas Tatib, terlebih telah diparipurnakan. Sedang MPR, barusan resmikan pembentukan panitia ad hoc pergantian Tatib dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senin (22/9) . Perjanjian pembentukan panitia ad hoc di ambil sesudah semua fraksi di MPR memberi persetujuannya.
MPR

“Setelah penyampaian pandangan dari fraksi serta kelompol DPD, apakah pembentukan panitia ad hoc satu serta dua bisa di setujui? , ” tutur Ketua MPR, Sidarto Danusubroto. “Setuju, ” jawab anggota MPR dalam ruang.

Menurut Sidarto, Perubahan Tatib oleh MPR  sesudah di ambil ketentuan kesepakatan, pihaknya bakal mengadakan rapat pimpinan. Kemudian, semasing fraksi yang sudah mengrimkan utusannya bakal lakukan rapat kajian Tatib pergantian. “Dan bakal dilaporkan pada sidang paripurna Senin 29 September untuk disahkan, ” katanya.

Sembilan fraksi serta grup DPD menyebutkan persetujuannya pada usulan pergantian Tatib. Mulai Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Gerindra, serta Hanura. Ketua Fraksi Demokrat di MPR, M Jafar Hafsah, dalam pandangan partainya menyampaikan langkah pas lakukan pergantian bersamaan dengan perubahan demokrasi. Menurut dia, pergantian Tatib ikuti keperluan ketatanegaraan juga sebagai bentuk konstitusional amanat rakyat.

Panitia ad hoc dibagi jadi dua. Panitia ad hoc pertama mengulas pergantian ketentuan tata teratur MPR yang bertugas merubah substansi Tatib MPR. Panitia ad hoc ke-2 mengulas referensi MPR. Menurut Jafar, pergantian Tatib MPR adalah instrumen hukum politik dalam rencana melindungi akuntablitas instansi.

Dalam pergantian Tatib, nanti mengulas ketentuan wewenang pekerjaan serta manfaat MPR. Diluar itu pengaturan Renstra, pembentukan instansi pengkajian, serta penentuan pimpinan instansi MPR. “Semuanya dalam rencana melakukan system ketatanegaraan serta melakukan perbaikan pranata system, ” tuturnya.

Juru bicara Fraksi Golkar MPR, Rully Chaerul Azhar, dalam pandangan partainya menyampaikan argumen utama dirubahnya Tatib MPR supaya MPR periode 2014-2019 bisa segera bekerja seperti amanat UU No. 17 Th. 2014. Menurut dia, MPR mempunyai pekerjaan memasyarakatkan lembaganya, memasyarakatkan UUD 1945, Pancasila, serta menyerap masukan orang-orang.

Ia memiliki pendapat, dirubahnya Tatib jadi konsekwensi logis serta beresiko pada piranti kelengkapan MPR. Umpamanya, ada usulan pembentukan instansi pengkajian ketatanegaraan yang anggotanya terbagi dalam beberapa ahli.

Ia mengharapkan instansi itu nanti memberi support penuh pada MPR yang mempunyai kewenangan paling tinggi. “Kami tidak keberatan dengan usul itu, walau ada referensi dalam rencana menguatkan system ketatanegraan, ” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP di MPR, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan usulan pergantian Tatib mesti didasarkan pada pergantian serta perubahan ketatanegaraan dan memperkokoh demokrasi. Menurut dia, bersamaan dengan pergantian UU MD3 dibutuhkan instrumen hukum untuk mensupport pekerjaan serta wewenang dalam menggerakkan kelembagaan MPR.

“Usulan pergantian Tatib MPR mesti dilandasi semangat yang mempunyai kewenangan paling tinggi dalam mengamandemen UUD juga sebagai hukum paling tinggi, ” katanya.

Meski memberi kesepakatan pada pergantian Tatib, tetapi Fraksi PPP memberi catatan. Umpamanya, bila dalam pergantian Tatib malah memperlemah kewenangan MPR, fraksi partai berlambang Kabah itu bakal memperhitungkan referensi.

“Tetapi selama menguatkan majelis rakyat, kami sepakat, ” ujarnya.
Perubahan Tatib oleh MPR

No comments:

Post a Comment