Monday, September 15, 2014

48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi



48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi |



Indonesia Corruption Watch  (ICW) mengungkap ada  48  calon  anggota   DPR terpilih dan   DPRD  periode   2014-2019   yang   tersangkut dalam perkara korupsi. Mereka masih dalam proses penyelidikan, persidangan, bahkan ada yang  telah divonis  oleh Pengadilan Tindak  Pidana  Korupsi (Tipikor).
Dari 48 orang itu, sebanyak 13 orang berasal  dari Partai Demokrat, 10 orang  dari PDIP, 10 orang  poli- tikus  Golkar,  lima  orang  dari  PKB, tiga orang  ma- sing-masing dari  Gerindra dan  Hanura, dua  orang dari   PPP,   dan   satu   orang   masing-masing  dari Nasdem  dan PAN.
Sementara itu,  di PKS tidak  ada anggota  Dewan yang  terjerat korupsi. Kendati  demikian, PKS per- nah  mengusung kadernya yang tersangkut perkara korupsi seperti  Jamal  Lulail Yunus dari Daerah Pemilihan Jatim  V tetapi  tak terpilih.
"Tapi hal yang memprihatinkan dan perlu diwaspadai, sebanyak lima  orang   nantinya akan duduk sebagai  anggota  DPR. Mereka  Herdian Koosnandi, Idham  Samawi, Marten  Apuy, dan Jero Wacik padahal terlibat  perkara korupsi," tutur Koordinator  ICW,  Ade  Irawan, dalam   konferensi persnya di Kantor ICW, Senin (15/9).
Ade khawatir masuknya 48
Menurut Ade,  selama  ini  citra  parlemen masih lekat  dengan perkara korupsi. Data  Kementerian Dalam   Negeri   menyebutkan  ada   3.169   anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korup- si selama  kurun 2004-2014.  "Masuknya koruptor sebagai  anggota  legislatif  periode  baru  akan  sema- kin menguatkan ketidakpercayaan rakyat  atas par-lemen

Kemudian, menurut  Ade,  sulit  terwujud parle- men memperjuangkan kepentingan rakyat  serta komitmen pada pemberantasan korupsi. Ade meya- kini  koruptor akan  menularkan bibit-bibit korupsi serta  melakukan intervensi terhadap proses  pene- gakan  hukum atas perkara yang mereka alami
dalam  pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mencoret anggota  DPR atau  DPRD periode  2014-2019  yang  menjadi terpidana korupsi dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. ICW juga mendesak Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  menahan mereka. "Segera melakukan eksekusi atau menjebloskan ke penjara terhadap terpidana korupsi anggota   DPR atau DPRD terpilih yang memiliki kekuatan hukum tetap,"  kata Ade.ICW meminta partai  politik  mem-
berhentikan kader  yang tersangkut kasus  korupsi.

TUNGGU TERDAKWA
Menyikapi hal tersebut, Badan Kehormatan DPR,
Trimedya Panjaitan,  menyatakan  pihaknya  tidak akan  memberhentikan anggota  DPR yang berstatus tersangka. "Sesuai  dengan Undang-Undang, kalau masih   berstatus tersangka tidak  akan  diberhenti- kan,"  tutur Trimedya kepada Bisnis, Senin (15/9).
Jika  anggota  DPR sudah berstatus sebagai  terda- kwa,  pihaknya akan  mengirim surat  pemberhen- tian melalui  fraksi.    Menurut Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, anggota  Dewan  terpilih yang terjerat kasus  korupsi perlu  mendapatkan perhatian yang  serius  dari  masyarakat. Selain  itu, menurut Veri, perlu ada terobosan hukum. ”Karena ini menyangkut moralitas bangsa,” tutur Veri.
Selain itu, Veri menyarankan partai  politik untuk menyaring kader-kadernya agar benar-benar terbe-
bas dari korupsi. (Sholahuddin Al Ayyubi)

No comments:

Post a Comment