48 Legislator Terjerat Kasus Korupsi |
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 48
calon anggota DPR terpilih dan DPRD
periode 2014-2019 yang
tersangkut dalam perkara korupsi. Mereka masih dalam proses
penyelidikan, persidangan, bahkan ada yang
telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).
Dari 48 orang itu, sebanyak 13 orang berasal dari Partai Demokrat, 10 orang dari PDIP, 10 orang poli- tikus
Golkar, lima orang
dari PKB, tiga orang ma- sing-masing dari Gerindra dan
Hanura, dua orang dari PPP,
dan satu orang
masing-masing dari Nasdem dan PAN.
Sementara itu, di PKS
tidak ada anggota Dewan yang
terjerat korupsi. Kendati
demikian, PKS per- nah mengusung
kadernya yang tersangkut perkara korupsi seperti Jamal
Lulail Yunus dari Daerah Pemilihan Jatim
V tetapi tak terpilih.
"Tapi hal yang memprihatinkan dan perlu diwaspadai,
sebanyak lima orang nantinya akan duduk sebagai anggota
DPR. Mereka Herdian Koosnandi,
Idham Samawi, Marten Apuy, dan Jero Wacik padahal terlibat perkara korupsi," tutur Koordinator ICW,
Ade Irawan, dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Senin
(15/9).
Ade khawatir masuknya 48
Menurut Ade,
selama ini citra
parlemen masih lekat dengan perkara
korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri
menyebutkan ada 3.169
anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korup- si selama kurun 2004-2014. "Masuknya koruptor sebagai anggota
legislatif periode baru
akan sema- kin menguatkan
ketidakpercayaan rakyat atas par-lemen
Kemudian, menurut
Ade, sulit terwujud parle- men memperjuangkan
kepentingan rakyat serta komitmen pada
pemberantasan korupsi. Ade meya- kini
koruptor akan menularkan
bibit-bibit korupsi serta melakukan intervensi
terhadap proses pene- gakan hukum atas perkara yang mereka alami
dalam pemberantasan
korupsi.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret anggota DPR atau
DPRD periode 2014-2019 yang
menjadi terpidana korupsi dan memiliki keputusan berkekuatan hukum
tetap. ICW juga mendesak Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan mereka. "Segera melakukan
eksekusi atau menjebloskan ke penjara terhadap terpidana korupsi anggota DPR atau DPRD terpilih yang memiliki
kekuatan hukum tetap," kata Ade.ICW meminta partai politik mem-
berhentikan kader
yang tersangkut kasus korupsi.
TUNGGU TERDAKWA
Menyikapi hal tersebut, Badan Kehormatan DPR,
Trimedya Panjaitan,
menyatakan pihaknya tidak akan
memberhentikan anggota DPR yang
berstatus tersangka. "Sesuai dengan
Undang-Undang, kalau masih berstatus
tersangka tidak akan diberhenti- kan," tutur Trimedya kepada Bisnis, Senin (15/9).
Jika anggota DPR sudah berstatus sebagai terda- kwa,
pihaknya akan mengirim surat pemberhen- tian melalui fraksi.
Menurut Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Veri Junaidi, anggota
Dewan terpilih yang terjerat
kasus korupsi perlu mendapatkan perhatian yang serius
dari masyarakat. Selain itu, menurut Veri, perlu ada terobosan hukum.
”Karena ini menyangkut moralitas bangsa,” tutur Veri.
Selain itu, Veri menyarankan partai politik untuk menyaring kader-kadernya agar benar-benar
terbe-
bas dari korupsi. (Sholahuddin Al Ayyubi)
No comments:
Post a Comment